Friday, September 19, 2008

KISAH SEDIH DARI BALI

Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang pengerajin perak dari Gianyar,
Bali . Pada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang konsumen di
luar negeri. Orang ini kemudian mematenkan desain tersebut. Beberapa
waktu kemudian, Desak hendak mengekspor kembali karyanya. Tiba-tiba, ia
dituduh melanggar Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs).
Wanita inipun harus berurusan dengan WTO.

" Susah sekarang, kami semuanya khawatir, jangan-jangan nanti beberapa
motif asli Bali seperti `patra punggal', `batun poh', dan beberapa motif
lainnya juga dipatenkan" kata Desak Suarti dalam sebuah wawancara.

Kisah sedih Desak Suarti ternyata tidak berhenti sampai di sana . Ratusan
pengrajin, seniman, serta desainer di Bali kini resah menyusul
dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga negara asing.
Tindakan warga asing yang mempatenkan desain warisan leluhur orang Bali
ini membuat seniman, pengrajin, serta desainer takut untuk berkarya.

Salah satu desainer yang ikut merasa resah adalah Anak Agung Anom
Pujastawa. Semenjak dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh
warga asing, Agung kini merasa tak bebas berkarya. "Sebelumnya, dalam
satu bulan saya bisa menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak.
Karena dihinggapi rasa cemas, sekarang saya tidak bisa menghasilkan satu
desain pun," ujarnya hari ini.

Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan
budaya di tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang
dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas,
Sambal Balido, Tempe , Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi
Aceh, Reog Ponorogo, Lag Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya.

LANGKAH KE DEPAN

Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Hal inilah yang
melatarbelakangi berdirinya Indonesian Archipelago Culture Initiatives
(IACI), informasi lebih jauh dapat dilihat di
http://budaya- indonesia. org/ . Untuk dapat mencegah agar kejadian di
atas tidak terus berlanjut, kita harus melakukan sesuatu. Setidaknya ada
2 hal perlu kita secara sinergis, yaitu:

1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada
rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik
bantuan ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi
IACI di email: office@budaya- indonesia. org

2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia . Perlindungan
hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika
temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya
Indonesia , mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA ,
dengan alamat http://budaya- indonesia. org/
Jika Anda memiliki kesulitan
untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email:
office@budaya- indonesia.org

0 comments:

Newer Post Older Post Home